Penyamaran Polwan untuk Menangkap Komplotan Pembegal
idbreakingnews-
Untuk memancing komplotan begal keluar, Penyamaran Polwan untuk Menangkap
Komplotan Pembegal sampai akhirnya Polwan tersebut jatuh dari motor dan
bergelut dengan dua pelaku karena mempertahankan barang berharganya.
![]() |
| Pembegal yang ditangkap polisi |
Kejadian terjadi di Jalan Benteng Jaya atau di belakang
Robinson pinggir Sungai Cisadane, Senin 11 September 2017 malam hari. Bripda
Nadia berpakaian seperti warga sipil dan mengendarai motor matic serta membawa
tas dan sejumlah barang berharga.
Bripda Nadia mengendarai motor seorang diri, di daerah
tersebut sangatlah sepi. Bahkan saat kejadian, hanya wanita berambut pendek itu
saja yang melintas.
"Saya yakin pelaku pasti akan melancarkan aksinya,
riwayatnya kan mereka mengincar wanita yang mengendarai sepeda motor seorang
diri. Jadi saya mempersiapkan diri," tutur Nadia.
Benar saja, tak begitu lama, motornya dipepet oleh seorang
pria yang juga mengendarai sepeda motor. Dia berusaha merampas semua barang
bawaan miliknya.
Nadia pun terjatuh dari motor, tetapi masih sempat menahan
pelaku. Nadia akhirnya bergelut dengan pelaku untuk mempertahankan barang
miliknya.
Di waktu bersamaan, tim yang juga mengawasi Nadia dari jauh
langsung mengamankan pelaku. Pelaku berinisal TF pun tak berkutik. Dia
tertangkap basah tengah menjalankan aksinya.
Mempunyai Peran Masing-Masing
Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan mengatakan,
pelaku sebenarnya sudah diincar polisi. Sebab, bukan sekali dua kali saja
mereka melakukan aksinya, melainkan sudah sering melancarkan aksinya.
Menurut Kapolres, sebelum menangkap TF, penyidik sudah mengamankan beberapa anggota
komplotan perampok tersebut. Yakni SH, AK, dan HD. Dari keterangan yang
dihimpun, mereka mengakui sudah 11 kali merampok korban dengan cara serupa,
yaitu perempuan seorang diri mengendarai sepeda motor di jalan yang sepi saat
malam hari.
"Mereka sudah merampok 11 kali dari 22 Juni sampai 6
September 2017 kemarin. Tujuh kali merampok di Tangerang, empat kali di luar
Tangerang," ujar Harry.
Keempat anggota komplotan begal itu memiliki masing-masing
peran saat merampok. Tiga orang sebagai spesialis penjambret dan satu lagi
menadah hingga mencairkan uang hasil perampokan. Bersama pelaku, turut
diamankan alat bukti berupa dua unit sepeda motor dan sejumlah ponsel.
“Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan
Kekerasan, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Harry.






