Fungsi Partai Ponsel untuk Situs Nikahsirri.com
Idbreakingnews-
“Fungsi dari Partai Ponsel untuk Situs Nikahsirri.com bukanlah Partai politik.
Tetapi, itu nama perusahaan untuk website nikahsirri.com. Biar lebih menarik
secara marketing, karena itu Partai Ponsel di launching bersamaan." ujar
Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar
Roberto Pasaribu saat dikonfirmasi wartawan, Senin (25/9).
![]() |
| Fungsi Partai Ponsel untuk Situs Nikahsirri.com |
Menurut Roberto ide penggunaan Partai Ponsel itu
terinspirasi dari munculnya berbagai partai politik baru. Sehingga, hal itu
dianggap sebagai salah satu strategi marketing untuk menarik pengunjung ke
situs nikahsirri.com.
"Dia melihat banyak partai politik, kemudian dia punya
ide buat 'Partai Ponsel' agar lebih menarik. Tujuannya untuk pemasaran
nikahsirri.com itu," terangnya.
Seperti diketahui, Aris meluncurkan Partai Ponsel berikut
layanan jasa lelang perawan melalui situs nikahsirri.com di Gedung Joeang,
Jakarta Pusat, 19 September 2017 lalu.
Menurut pria asal Cilacap, Jawa Barat itu, situs
nikahsirri.com hanya untuk fasilitator bagi pria maupun wanita yang ingin
mencari pasangan.
Setiap klien diwajibkan minimal membeli satu koin mahar
seharga Rp 100 ribu di transfer melalui rekening bank Aris. Pihak mitra yang
berstatus sebagai peserta lelang akan dikenakan potongan biaya sebesar 20
persen.
Setelah itu, secara otomatis, klien akan mendapatkan akun
dan kata kunci untuk memasuki situs tersebut. Koin mahar berlaku seumur hidup
dan dapat diwariskan serta bias diperjualbelikan.
Menurut Aris, dirinya ingin membantu masyarakat dari
kalangan menengah ke bawah yang tidak memiliki uang untuk mengadakan pernikahan
sah di mata agama.
Namun, cita-cita Aris dan "Partainya" kandas,
setelah dirinya ditangkap polisi, Minggu (24/9) dinihari. Aris diduga telah melakukan praktek yang
berindikasi tindak pidana.
Atas perbuatannya tersebut, Aris terancam dijerat pasal 273
Undang-undang (UU) Nomor 2 tahun 2009 tentang Informasi dan Teknologi
Elektronik (ITE). Termasuk jeratan pasal 296 tentang prostitusi dan atau pasal
506 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).






