mwin77.com

Q99Slot.net

Q99bet.net

toge1.com

Jumat, 15 Desember 2017

PKL Tanah Abang di Izinkan Jualan Di Trotoar Oleh Anies Sandi



Trotoar Salah satu pedagang minuman yang berjual beli di sekitar trotoar Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, mengaku beruntung karena Jakarta dipimpin oleh Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta dan Sandiaga Uno selaku Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Ungkapan itu dikatakan Asih (bukan nama sebenarnya) saat ditemuiKompas.com di trotoar Stasiun Tanah Abang yang mengarah ke Pasar Blok G Tanah Abang.
Asih mengaku, karena Anies-Sandi memimpin Jakarta, dia dan beberapa rekan pedagang lainnya bisa kembali menjual di trotoar.
"Top deh pedagang kaki lima hanya bisa berjual beli di trotoar, yang penting tidak melalui jalur kuning," kata Asih saat melayani pembeli, Rabu (13/12/2017).
Pemerintahan Anies Sandi sangat longgar di Jakarta yang dipimpin oleh Ahok-Djarot.
"ahok langsung diangkut - angkutin," kata Asih.
Asih meminta Anies-Sandi untuk mempertahankan persetujuan pengaturan.
Dengan kelonggaran yang diberikan, dia yang merupakan warga Palmerah, Jakarta Barat, bisa menunjang keenam anaknya tersebut.
Padahal, Asih meminta, jika tidak diperbolehkan menjual di trotoar, terlebih dahulu disiapkan pekerjaan pengganti sehingga dia tetap bisa menunjang anak-anaknya.
"Saya juga enggak pengen kaya gini, panas panas, kalau ada pekerjaan lain yang gaji saya tenang," kata Asih.
Sejalan dengan Asih, salah satu pedagang somay bernama Sugeng mengaku tidak perlu khawatir lagi dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang biasa melakukan pengekangan.
"Tidak ada lagi kucing-kucingan, kalau sekarang Satpol PP melalui mesin yang dipesan kita direkayasa, kalau dulunya diangkut langsung ke kucing-kucingan," kata Sugeng.
Selain itu, berjual beli di trotoar juga membuat tidak repot membayar sewa tanah. Sebab, saat berjual beli di trotoar di Tanah Abang, dia belum pernah menulis sepeser pun.
"Tidak ada iuran, ya kebanyakan kalau ada yang meminta kita untuk mencintai seikhlasnya, tapi bukan sewa tanahnya," kata Sugeng.
Lain halnya dengan Najamudin, salah satu pedagang pakaian yang berjual beli di trotoar tepat di seberang stasiun. Ia harus membayar uang sewa setiap bulannya Rp 1 juta.
"Bayar setiap bulan, ada juga yang harian. Meski bayar tapi kita bisa berjualan di sini, orang yang beli terlalu banyak," kata Najamudin.
Menurut Najamudin, iuran iurannya tidak resmi. Jadi, jika sewaktu-waktu ada pengertiban, dia hanya bisa pasrah menyesali barang dagangan.
"Ya kalau kita diajak insinyur, tapi kalau kita punya Satpol PP, kita akan menginstalnya lagi," katanya.
Google Translate for Business:Translator ToolkitWebsite Translator
Share:

Kamis, 14 Desember 2017

Dua polisi Razia di kampung diusir sejumlah anak muda di Desa Getasrejo

 Gerobogan - Dua orang polisi diusir sejumlah anak muda di Desa Getasrejo, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan. Mereka diusir karena dinilai tidak pantas menggelar operasi lalu lintas di jalanan dalam kampung

Kejadian ini memang tidak jelas kapan terjadinya. Namun, rekaman video ini sudah menjadi viral di media sosial dan terus dibagikan melalui berbagai akun media sosial mulai Senin, 11 Desember 2017. Awalnya, dua polisi ini memarkirkan sepeda motornya di ujung gang. Kemudian mereka mulai beraksi dengan menghentikan dan memeriksa pengguna jalan.
Melihat hal itu, sejumlah pemuda kampung menghampiri dan mencoba bertanya. Akhirnya perdebatan tidak terelakkan.

"Yang benar saja Pak. Neng kampung ono cegatan ngopo (di kampung ada razia ngapain?). Ra wajar kuwi (Enggak wajar itu)," kata seorang pemuda.
Awalnya dua polisi ini berkukuh dan akan tetap menggelar razia. Namun, melihat ada pemuda yang berani menolak, maka warga yang lain ikut mendekat dan ikut berbicara.
Baca Juga


"Ini jalanan kampung bukan jalan raya, Pak. Hak milik warga kampung," teriak pemuda berjaket kulit hitam.
"Di Jakarta itu biasa," jawab salah satu polisi tetap mengenakan helm dan tidak membuka maskernya.
"Itu Jakarta. Sana di Jakarta. Ini Grobogan," jawab pemuda tadi.

Terus-menerus Dimaki

Mendapat makian dan umpatan, polisi tadi kemudian pergi meninggalkan temannya. Warga masih emosi. Polisi yang ditinggal juga masih mengenakan masker sehingga tak tampak wajahnya itu kemudian berusaha mendinginkan suasana.
"Heh…ojo koyo ngono. Omonganmu kuwi enggak layak. (Heh…jangan begitu. Ucapanmu itu tak layak didengar)" kata polisi yang ditinggal itu sambil melipat buku tilang.
"Yang tidak layak itu bapak. Mau mencari uang bukan begitu caranya. Ini jalan kampung," teriak pemuda berjaket hitam dengan emosi.
Akhirnya dua polisi ini pergi meninggalkan kampung Getasrejo dan dilihat banyak sekali penduduk. Sementara warga masih terlihat sangat emosi. Meski dua polisi itu sudah pergi, masih terdengar gerundelan warga.
"Polisi opo kuwi. Golek duit kok carane ngono. (Polisi macam apa itu, mencari uang kok begitu caranya)," sayup-sayup terdengar omelan warga.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan dari Polres Grobogan mengenai kejadian yang sebenarnya. Identitas dua polisi dan juga identitas pemuda berjaket juga belum diketahui.
Selanjutnya: Terus-menerus Dimaki
Share:

Rabu, 13 Desember 2017

Setya Novanto Dapat Hukuman Di Penjara Seumur Hidup


Setya Novanto didakwa menerima USD 7,3 juta terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Jaksa di KPK disebut Novanto ikut campur dalam proses penganggaran dan pengadaan barang dan jasa proyek.

"Terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung ikut campur dalam proses penganggaran dan pengadaan paket kerja Aplikasi Identifikasi Kartu Identitas Berbasis Angka Milik Negara (NIK) Secara nasional," kata JPU kepada KPK membaca dakwaan di pengadilan di Pengadilan Tipikor (KPK) Tipikor) Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).

Atas tindakannya, Novanto dijerat oleh Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 sampai dengan 1 KUHP. Dari uraian artikel tersebut, Novanto diancam dipenjara seumur hidup.

Inilah uraiannya:

Pasal 2 ayat 1

Setiap orang yang secara tidak sah melakukan tindakan pengayaan dirinya atau orang lain atau perusahaan yang dapat membahayakan keuangan negara atau ekonomi negara, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau dipenjara Minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda sekurangnya 200 juta Rp dan maksimal Rp 1 miliar..

Pasal 3

Setiap orang yang, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari dirinya atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang tersedia baginya karena posisi atau posisi yang dapat membahayakan keuangan negara atau ekonomi negara, dapat dikenai hukuman seumur hidup. pemenjaraan atau pemenjaraan maksimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun dan atau denda sekurang-kurangnya Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Share:

UU Kewajiban Penayangan Video Rapat ada Dalam Pergub! Sandiaga Ubah Aturan Dilarang Menanyangkan Video Rapat?

Masa pemerintahan Pemerintahan Provinsi DKI (Pemprov DKI) di era Ahok sering menghasilkan inovasi yang cukup unik.
Salah satunya pemanfaatan media Youtube.
Melalui media kontemporer ini, pemerintah kota biasa mengunggah video Leadership Meeting (Rapim).

Tujuan dari inovasi ini sendiri adalah untuk memberikan transparansi di era pemerintahan tokoh Basuki Tjahaja Purnama.
Melalui upload video rapim di Youtube, orang bisa menilai sendiri bagaimana kinerja para pelayan negara untuk melayani warga.
Sayangnya, video rapim di saluran Youtube milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemungkinan akan segera lenyap dari peredaran internet.
Karena pemerintah kota berencana untuk tidak mengupload video rapim di Youtube lagi di era Anies-Sandi!
Kebijakan kontroversial ini dijelaskan oleh sosok Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.
Ada beberapa alasan bagi Sandiaga untuk tidak mengunggah video rapim ke akun YouTube Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lagi.
Alasan pertama disampaikan Sabtu lalu
Bagi Sandiaga, tujuan dan pesan apa yang akan disampaikan kepada orang-orang dengan video tersebut harus dipertanyakan.
"Kita lihat dalam hal keefektifan, rapim kalau mau mengangkat pesan apa yang ingin kita angkat?" Sandiaga mengatakan di kantor Kebayoran Baru, Sabtu (9/12/2017).
Sandi, dia tidak mau menggunakan chanel milik Pemprov DKI untuk membaginya.
Dia khawatir ada masalah yang sedang dibahas dalam rapim yang bisa menimbulkan keributan di masyarakat.
"Tidak ada yang benar-benar memicu, tapi misalnya ada isu RT / RW dari segala macam debat, polisnya belum final tapi sudah dikritik, berspekulasi," kata Sandiaga di kantor kecamatan Kebayoran Baru, Sabtu (9 / 12/2017).
Sandiaga tidak mau ribut soal kebijakan kota karena video.
Apalagi kebijakannya tidak final dan masih dalam proses.
"Prosesnya masih berjalan, belum ada yang diputuskan," kata Sandiaga.
Sandiaga juga khawatir ada isu yang sedang dibahas di rapim yang bisa menimbulkan keributan di masyarakat.
Dia khawatir ada masalah yang sedang dibahas dalam rapim yang bisa menimbulkan keributan di masyarakat.
"Tidak ada yang benar-benar memicu, tapi misalnya ada isu RT / RW dari segala macam debat, polisnya belum final tapi sudah dikritik, berspekulasi," kata Sandiaga di kantor kecamatan Kebayoran Baru, Sabtu (9 / 12/2017).
Sandiaga tidak mau ribut soal kebijakan kota karena video.
Apalagi kebijakannya tidak final dan masih dalam proses.
"Prosesnya masih berjalan, belum ada yang diputuskan," kata Sandiaga.
Sandiaga juga khawatir ada isu yang sedang dibahas di rapim yang bisa menimbulkan keributan di masyarakat.
Menurut Sandiaga, dia dan Anies tidak ingin membuat video meme oleh netizens.
"Jika digunakan untuk meme, video tersebut diedit, baik oleh mereka yang mendukung kami atau mereka yang belum mendukung, akhirnya menjadi perpecahan," katanya di kawasan Penggilingan, Jakarta Timur, Minggu (10/12/2017).
Sandiaga mengaku belajar dari pertemuan video pertamanya yang diunggah di YouTube. Video tersebut, tambahnya, menjadi subjek tiruan, baik oleh mereka yang tidak mendukung Anies-Sandi maupun pendukungnya.
"Kemarin berkata, 'Tuh, gubernur kita baik untuk membicarakan sikapnya.' Ini pemicu, yang ada di sisi ini, 'Tidak, ini tidak jelas,' - semuanya. Come pada teman kita tumbuh sedikit, "kata Sandiaga.
Pada prinsipnya, kata Sandiaga, dirinya sendiri dan Anies menginginkan keterbukaan.
Namun, jika akhirnya hanya dijadikan cemoohan, ia memilih untuk membatasi akses warga.
Menurut Sandiaga, semua video pertemuan tersimpan dengan baik dan akan diupload satu hari.
Dia meminta masyarakat untuk mengakhiri provokasi di antara orang-orang.
"Ini kita punya cukup waktu untuk membangun sebuah bangsa, jika kita menggunakan energi kita untuk saling menyerang tidak akan ada akhir, maka saya ingin memulai yang baru," katanya.
Saat melihat lebih dalam, penghentian rekaman video di YouTube oleh Sandiaga Uno Youtube sebenarnya melanggar peraturan gubernur sebelumnya (gubernur)!
Rupanya, kebijakan penerbitan video meeting untuk dilihat secara terbuka diatur dalam peraturan gubernur.
Peraturan gubernur tersebut ditandatangani oleh mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada 16 Agustus 2016.
Peraturan gubernur adalah Pergub 159 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Rapat Pimpinan dan Rapat Resmi Keputusan Terkait Keputusan Pelaksanaan Media tentang Kebijakan Video Sharing.
Peraturan tersebut bisa diakses melalui halaman jdih.jakarta.go.id Pemprov DKI Jakarta.
Video sharing media yang biasa digunakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat itu adalah YouTube. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki akun YouTube resmi yang disebut Pemprov DKI Jakarta.
Dalam Pasal 2 dari dua poin tersebut, tujuan presentasi video adalah untuk memastikan hak warga negara diberi tahu tentang proses kebijakan publik.

Share:

Agen Judi Online Terpercaya

mwin77.com

Agen Judi Bola dan Casino Online


Q99bet.net

Agen Judi Poker Online Uang Asli

Q99Slot.net

Agen Judi Togel Terpercaya

toge1.com